Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan ke Bali via Jalur Udara Terbaru

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 10 Agu 2021 18:20 WIB
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang. Syarat perjalanan ke Bali via jalur udara juga mengalami sedikit perubahan.

Kabar perpanjangan itu diumumkan dalam siaran pers yang dilakukan secara daring malam Senin kemarin (9/8) oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi sekaligus ketua komando penanganan COVID-19 di Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan dua di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Diketahui, perpanjangan masa PPKM itu tertuang lewat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun terdapat sejumlah penyesuaian kembali, contohnya seperti syarat perjalanan ke Bali via jalur udara. Untuk informasi, saat ini Bali masih masuk level 4 terkait status COVID-19.

Sedikit berbeda dengan syarat penerbangan sebelumnya yang mewajibkan hasil tes negatif Swab PCR, kini traveler yang mau terbang ke Bali diperbolehkan menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan. Namun, aturan itu baru berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi penuh atau dua kali dosis.

Bagi yang belum divaksinasi penuh, masih wajib menyertakan hasil tes negatif Swab PCR minimal H-2 sebelum waktu perjalanan. Selain itu, sertifikat vaksin minimal dosis pertama juga wajib dimiliki sebagai syarat pokok.

Selain aturan syarat perjalanan ke Bali di atas, masyarakat juga diwajibkan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Informasi lain, aturan tersebut tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.




(rdy/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork