Simak! Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat PPKM

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 11 Agu 2021 14:49 WIB
Ilustrasi perjalanan udara selama PPKM (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 diterapkan dalam perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Berikut aturan detailnya.

Ketentuan terbaru perjalanan dalam negeri diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu mulai berlaku hari ini, Rabu (11/8).

Dalam surat edaran itu disebutkan setiap pelaku perjalanan atau traveler harus melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Untuk moda transportasi udara kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan makan selama perjalanan, kecuali untuk kondisi tertentu.

Berikut syarat perjalanan dalam negeri terbaru selama masa pandemi Covid-19:

- Moda transportasi udara perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR maksimal 2 x 24 jam.

- Moda transportasi udara perjalanan antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

- Moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

- Moda transportasi udara, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 x 24 jam dan rapidtest antigen 1 x 24 jam.

- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi hanya diwajibkan menyertakan STRP.

- Ketentuan kartu vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, serta pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Jika kondisi seperti ini, kartu vaksin bisa diganti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Anak usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.




(fem/fem)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork