Ganjil Genap Ganti Penyekatan Ini Daftar 8 Ruas Jalannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ganjil Genap Ganti Penyekatan Ini Daftar 8 Ruas Jalannya

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 12 Agu 2021 11:13 WIB
Personel kepolisian membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati,  Jakarta, Rabu (11/8/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.
Petugas memindahkan pembatas jalan seiring penggantian penyekatan menjadi ganjil genap di JakartaFoto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di 100 titik dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Ganjil genap diberlakukan mulai hari ini dengan penerapan di 8 titik di Jakarta. Travelers kalau mau jalan ingat-ingat ya.

Ganjil-genap di 8 titik Jakarta mulai pukul 06.00-20.00 WIB pada tanggal 12 hingga 16 Agustus atau berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di ibu kota. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.

Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara 100 titik penyekatan ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Disampaikan Sambodo, sistem ganjil genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sebab, anggota hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.

Di sisi lain, Sambodo menyebut bahwa sistem ganjil genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas dan tidak berlaku untuk sepeda motor.

"Ini (sistem ganjil genap) berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," ujarnya.

Selain itu, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan ini juga berlaku untuk kendaraan taksi online. Para pengemudi pun diminta untuk memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.

"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online ini (sistem ganjil genap) berlaku," ucap Sambodo.

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Simak video 'Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap':

[Gambas:Video 20detik]



(ddn/ddn)

Hide Ads