Ingat Ya, Akhir Pekan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jalan Gatot Subroto Jaksel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ingat Ya, Akhir Pekan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jalan Gatot Subroto Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikTravel
Sabtu, 14 Agu 2021 10:30 WIB
Suasana penyekatan ganjil-genap jelang Jl Gatot Subroto, Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Suasana penyekatan ganjil-genap jelang Jl Gatot Subroto, Jaksel (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Peraturan ganjil-genap saat PPKM level 4 yang menggantikan penyekatan tetap berlaku di akhir pekan. Pengemudi mobil yang melanggar aturan tetap diputarbalik.

Pantauan detikcom di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 08.10 WIB, Sabtu (14/8/2021), tampak petugas kepolisian hingga Satpol PP yang berjaga di pos pengawasan ganjil-genap.

Beberapa kendaraan yang menggunakan pelat ganjil dialihkan ke Jalan HR Rasuna Said. Arus lalu lintas terpantau lancar. Banyak pesepeda yang melintas di jalan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

ADVERTISEMENT

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

"Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga," kata Riza di Balai Kota DKI.

Ada delapan kriteria kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19




(haf/haf)

Hide Ads