Kemenparekraf angkat bicara terkait syarat masuk mal memakai surat atau kartu vaksin. Kebijakan itu untuk kesehatan masyarakat.
"Terkait isu beberapa kepala daerah yang berkeberatan syarat masuk mall menggunakan kartu vaksin, pertama, kita harus pahami lebih dahulu tujuan dibuatnya aturan hanya masyarakat yang telah menerima vaksinansi Covid-19 yang diperbolehkan masuk dan mal ini harapannya adalah dapat dapat menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (16/8/2021).
Kata Sandiaga surat atau kartu vaksin sebagai syarat masuk mal dianggap sudah tepat. Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melampirkan kartu vaksinasi Covid-19, menurut saya dinilai sudah tepat karena mampu dijangkau semua orang, mengingat kami sebagai pemerintah menyediakan vaksin gratis," ujar Sandiaga.
"Dibandingkan harus melampirkan hasil swab/PCR yang berbayar dan memiliki batas waktu tertentu," dia menambahkan.
Hingga kini, syarat masuk mal menggunakan surat atau kartu vaksin masih dalam masa percobaan. Di samping itu, Kemenparekraf akan selalu hadir dalam percepatan vaksinasi untuk mengendalikan angka infeksi Covid-19.
"Saat ini penggunaan kartu vaksin untuk masuk mall masih dilakukan uji coba, akan dianalisa dampaknya seperti apa nantinya," kata Sandiaga.
"Kemenparekraf sendiri saat ini terus ikut berkontribusi mengendalikan angka penyebaran Covid-19 dengan mendorong percepatan vaksinasi, karena vaksinasi menjadi salah satu kunci dalam menekan angka Covid-19 sehingga ekonomi dapat bangkit dengan terbukanya kembali lapangan kerja," dia menambahkan.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum