Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 24 Agu 2021 16:09 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi Selama PPKM 24-30 Agustus

Para pemudik mulai memasuki Jalan Tol Palimanan-Kanci atau Jalan Tol Palikanci. Mereka akan berlebaran di kampung halaman.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 30 Agustus 2021. Berikut syarat perjalanan via mobil pribadi.

Dikutip detikTravel dari Antara, Selasa (24/8/2021), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19 yang diperpanjang Senin kemarin (23/8).

Salah satu yang utama adalah Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri 35 nomor 2021.

Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan, tak terkecuali terkait syarat perjalanan via jalur darat seperti mobil pribadi dan lainnya.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut
dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Berikutnya Inmendagri nomor 37 tahu 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37 juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.



Simak Video "Diperpanjang 2 Pekan Lagi, PPKM Jawa-Bali di Level 1"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA