Masa Berlaku Antigen Terbaru di Jawa-Bali Periode 1-6 September

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 02 Sep 2021 15:35 WIB
Ilustrasi rapid test antigen (Wisma Putra/Detikcom
Jakarta -

PPKM kembali diperpanjang hingga 6 September. Masa berlaku rapid test antigen pun kembali diperbaharui untuk di Jawa-Bali.

Hal itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk pada Inmendagri tersebut yang berlaku hingga 6 September mendatang, rapid test antigen masih menjadi syarat utama dalam berkegiatan di ruang publik. Khususnya sebagai syarat bepergian via jalur udara, darat maupun laut.

Salah satu poin penting adalah terkait masa berlaku rapid test antigen. Dihimpun detikTravel dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2021), berikut masa berlaku terbarunya untuk Jawa-Bali.

Untuk syarat penerbangan

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1), sepanjang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan apabila baru memperoleh vaksin dosis 1, maka pelaku perjalanan tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Oleh sebab itu, masa berlaku rapid test antigen untuk penerbangan adalah maksimal 1 hari atau 24 jam dari waktu pengambilan sample.

Untuk syarat jalur darat dan laut

Masa berlaku rapid test antigen untuk pengguna jalur darat dan laut juga sama seperti via jalur udara, yakni H-1 atau 24 jam pasca pengambilan sample.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Namun, sebisa mungkin harus dapat menyertakan hasil rapid test antigen negatif.

Disarankan, traveler harus sudah vaksin minimal dosis pertama untuk mendapat kemudahan syarat bepergian cukup dengan rapid test antigen saja. Minimal bisa mengurangi biaya perjalanan.

Simak video 'Biaya Swab Antigen Turun, Maksimal Rp 99.000!':






(rdy/rdy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork