Objek wisata di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinyatakan telah diperbolehkan dibuka, setelah sebelumnya sempat ditutup dalam upaya penanganan COVID-19 di wilayah itu.
Hal itu sesuai arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, yang memperbolehkan sejumlah lokasi wisata untuk beroperasi kembali.
"Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing pengeloa objek wisata tentang ketentuan ini," kata Sektretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono, di Pamekasan, Sabtu (28/8) seperti dikutip detikTravel dari Antara, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan, alasan dibolehkannya sejumlah objek wisata untuk dibuka karena kondisi di Pamekasan sudah membaik.
Meski begitu, Totok menyampaikan, agar para pengelola objek wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pihak pengelola objek wisata harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan juga memperhatikan kapasitas tampung tempat. Kemudian untuk pengunjung diwajibkan mengenakan masker, serta menjaga jarak fisik.
"Ketentuan sama, yakni (pengunjung) tidak boleh lebih dari 50 persen daya tampung. Pengelola juga harus menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, disamping tempat cuci tangan atau hand sanitizer," kata Totok.
Terkait ketentuan ini, lanjutnya, Pemkab Pamekasan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola objek wisata, dan para pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ada di Kabupaten Pamekasan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah objek wisata yang ada di Pamekasan ini," ucap Totok.
Para pengelola objek wisata dan pengunjung tempat wisata yang abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum