Hasil negatif rapid test antigen masih menjadi syarat bepergian via jalur darat. Pihak operator bus Damri pun ikut memberikan layanan di beberapa pool keberangkatan.
Dikutip detikTravel dari siaran persnya, Kamis (2/9/2021), layanan tersebut merupakan langkah Damri untuk membantu pelanggan dalam memenuhi persyaratan bepergian di masa PPKM. Senada dengan isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Layanan Rapid Test Antigen Damri terdapat di beberapa pool keberangkatan, yaitu Pool Damri Rajabasa, Lampung dengan harga Rp 115.000, Pool Damri Kemayoran Rp 90.000, Stasiun Gambir Jakarta Rp 145.000 dan Stasiun Tanjung Karang Lampung Rp 115.000. Waktu layanan mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dengan hasil tes berlaku 1x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Damri mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di titik keberangkatan agar merencanakan dengan baik, khususnya antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan bus. Hal tersebut guna menghindari keterlambatan waktu perjalanan.
Pada masa perpanjangan PPKM, Damri tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terpaksa harus melakukan perjalanan.
Ketentuan tersebut adalah pelanggan diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR test 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun aturan yang sama juga berlaku untuk traveler yang ingin membawa kendaraan pribadi via jalur darat atau naik kapal laut. Wajib membawa surat negatif rapid test antigen yang berlaku minimal 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum