Dikutip dari situs Indonesia.go.id, Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk memelihara satwa liar dilindungi namun dengan sejumlah syarat yang ditetapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Akan tetapi perlu diingat bahwa satwa liar seharusnya tetap dibiarkan untuk hidup di habitat aslinya. Pesan ini disampaikan Polisi Kehutanan kepada detikcom. Menurutnya, masih maraknya perdagangan satwa liar disebabkan permintaan pasar yang tinggi pada satwa tersebut.
"Masyarakat Indonesia yang masih memelihara satwa liar dilindungi berhenti deh. Kembangbiakkan itu, biarkan ada di alam sampai banyak, sampai status dilindunginya dicabut," kata Polhut di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Akan lebih baik satwa liar tetap di alam, dijaga kelestariannya," kata dia.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghentikan pembelian satwa liar baik yang dilindungi dan tidak dilindungi. Satwa liar memang sudah dikodratkan untuk tinggal di alam karena mereka merupakan bagian dari rantai makanan yang akan menjaga kestabilan ekosistem. Bila terus diambil, ekosistem dapat terguncang dan berakibat buruk bagi manusia juga.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!