Pantai Kuta Bali Dibuka, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Dosis Kedua

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pantai Kuta Bali Dibuka, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Dosis Kedua

Sui Suadnyana - detikTravel
Rabu, 08 Sep 2021 21:07 WIB
Denpasar -

Pantai Kuta di Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, resmi uji coba dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pengunjung hingga pedagang diwajibkan menunjukkan bukti telah disuntik vaksin dosis kedua.

"Bagi pedagang Pantai Kuta yang khususnya warga adat ini diharapkan menunjukkan kartu vaksin. Kalau mereka sudah divaksin dua kali, itu mereka izinkan untuk buka (dagangan)," kata Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).

Wasista berharap para pedagang yang belum divaksinasi menjalani vaksinasi terlebih dahulu. Sebab, jika tanpa memiliki bukti vaksinasi, mereka tak akan diperbolehkan masuk ke Pantai Kuta. Hal yang sama diterapkan kepada pengunjung atau wisatawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi pengunjung, pengunjung ini kan sangat riskan. Mereka juga wajib menunjukkan vaksin itu dengan di (aplikasi) PeduliLindungi. Nanti kita lihat, kalau memang sudah divaksin, kita akan perkenankan masuk," jelas Wasista.

Namun saat masuk ke area pantai, pengunjung dan pedagang tidak perlu melakukan scan barcode. Mereka cukup menunjukkan kartu vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi atau yang sudah tersimpan dalam galeri ponsel.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, mereka bisa menunjukkan kartu vaksinasi yang sudah tercetak.

"Kita tidak pakai scan, nanti kita lihat di HP-nya, atau mereka bisa bawa sertifikatnya. Mungkin HP-nya jadul, bisa pakai kartu (vaksin)," tutur Wasista.

Tak hanya itu, saat berada di kawasan Pantai Kuta, wisatawan diharapkan menjaga protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, wajib mengikuti aturan lainnya, serta tidak berkerumun.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya membuka data tarik wisata (DTW) di Bali. Adapun DTW yang dibuka berupa alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata.

"Dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/9).

(rdy/ddn)

Hide Ads