Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali menyiapkan Umbul Tlatar untuk uji coba pembukaan objek wisata.
"Kami menyiapkan untuk dilaksanakan simulasi (uji coba pembukaan obyek wisata) itu di Tlatar," kata Kepala Disporapar Boyolali, Supana.
Dalam Instruksi Bupati Boyolali nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Boyolali tempat wisata umum masih ditutup untuk upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Namun, akan dilakukan uji coba pembukaan objek wisata Boyolali tertentu dengan protokol kesehatan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supono memilih Umbul Tlatar untuk uji coba pembukaan objek wisata di Boyolali itu dengan alasan objek wisata tersebut dikelola langsung oleh Disporapar Boyolali. Dia yakin pengetatan aturan prokes bisa dilakukan maksimal, karena petugas disana adalah pegawai Disporapar.
"Ini percontohan dan sudah disiapkan semuanya (terkait penerapan protokol kesehatan). Jadi, hand sanitizer, pemakaian masker, jaga jarak dan sebagainya itu kami sudah siapkan," ujarnya.
"Baru kita siapkan, waktunya masih menunggu. Mungkin minggu depan sudah kita simulasikan," dia menambahkan.
Uji coba pembukaan tempat wisata Boyolali ini sekaligus menjadi ruang edukasi pengunjung. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya dalam batasan usia dan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Pengunjung yang diizinkan masuk dibatasi hanya usia 12 tahun ke atas.
Selain itu, pengunjung yang datang harus melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi. Artinya pengunjung harus sudah divaksin. Apabila tidak memiliki aplikasi peduli lindungi, pengecekan vaksin bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan di KTP. Karena melalui NIK data vaksinasi bisa dilacak.
Menurut Supana sejauh ini memang sudah cukup banyak pengelola tempat pariwisata yang mengajukan izin untuk buka.
"Tapi kami sampaikan sesuai aturan memang belum boleh dibuka," kata Supana.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno, menegaskan belum semua tempat wisata bisa dibuka saat PPKM Level 3.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian anak umur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Suratno.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol