Calon penumpang kereta mesti tahu apa syarat terbaru sebelum menggunakan jasa transportasi ini. Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI, Joni Martinus mengatakan perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta ini menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Peruhubungan tentang perjalanan di masa pandemi COVID-19.
Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat pengguna layanan kereta tak perlu lagi menggunakan bermacam surat keterangan yang berlaku sebelumnya.
"Dengan berlakunya syarat vaksinasi, maka ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan kereta api lokal, KRL Commuter atau kereta perkotaan," kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Senin (13/9/2021).
PT KAI, KAI Commuter, dan kereta bandara memastikan seluruh pengguna layanan kereta yang beroperasi telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Layanan kereta api tersebut adalah kereta api jarak jauh, kereta api lokal, KRL Jabodetabek atau KRL Commuter, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kereta Bandara Kualanamu.
Kereta Api Lokal
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 berlaku mulai Selasa, 14 September 2021.
"Bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Joni.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Calon penumpang juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan dan membeli tiket KA Lokal. Apabila data calon penumpang tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan berlangsung secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya: Syarat KA Jarak Jauh dan Kereta Bandara
(rdy/ddn)