Ini Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 03 Sep 2021 15:40 WIB
Persyaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Terbaru, Cek di Sini!
Foto: dok. PT KAI
Jakarta -

Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta masih belum membolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta. Bagi yang terlanjur membeli, tiketnya bisa direfund penuh.

Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan biaya tiketnya secara penuh seperti dikutip detikTravel dari keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

ADVERTISEMENT

Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.




(rdy/rdy)

Hide Ads