Naik Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kini Terintegrasi PeduliLindungi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Naik Kereta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kini Terintegrasi PeduliLindungi

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 29 Agu 2021 19:40 WIB
PT KAI menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis
Foto: Ilustrasi (dok. PT KAI)
Jakarta -

Selama kebijakan PPKM berlaku, naik kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian, salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DI Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi.

Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat:

ADVERTISEMENT

- Data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan.
- Hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding (misal, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis)

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.

Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh diantaranya:

1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis 1

Perjalanan dengan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa yang mewajibkan penumpang memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya tertuang Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.




(wsw/wsw)

Hide Ads