Perhatikan Syarat Naik Kereta Api ketimbang Harus Balik Kanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatikan Syarat Naik Kereta Api ketimbang Harus Balik Kanan

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Minggu, 22 Agu 2021 06:43 WIB
Perhatikan Persyaratan KA Jarak Jauh, Batal Berangkat Tiket Diganti 100%
Perhatikan Persyaratan KA Jarak Jauh, Batal Berangkat Tiket Diganti 100% (dok. KAI Daop 1)
Jakarta -

Mulai 29 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan ketat untuk penumpang. Bagi yang tidak memenuhi syarat, tidak diperkenankan untuk berangkat.

Seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melanjutkan peraturan secara ketat. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Perhatikan Persyaratan KA Jarak Jauh, Batal Berangkat Tiket Diganti 100%Perhatikan Persyaratan KA Jarak Jauh, Batal Berangkat Tiket Diganti 100% Foto: (dok. KAI Daop 1)

Salah satu peraturannya adalah tidak memperkenankan anak di bawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan KA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan itu diterapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang, ataupun Cikampek.

ADVERTISEMENT

Aturan itu dibuat dengan tujuan untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, ada ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh bagi penumpang berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Belum pernah mendapatkan vaksin COVID-19
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.

Bagi pelanggan yang sudah membeli tiket tapi tidak memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Dalam ketentuan ini, tiket akan dikembalikan 100%.

Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.




(elk/fem)

Hide Ads