Pemprov DKI Jakarta akan Berlakukan Ganjil Genap di Sekitar Tempat Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemprov DKI Jakarta akan Berlakukan Ganjil Genap di Sekitar Tempat Wisata

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 16 Sep 2021 11:52 WIB
Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Terkait Revenge Tourism, pemprov DKI Jakarta menerapkan strategi ganjil genap di sekitar tempat wisata. Berikut daftarnya.

Semenjak turun ke level 3, Pemerintah DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata. Pembukaan kembali itu juga disertai dengan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.

ADVERTISEMENT

Adapun tempat wisata di DKI Jakarta yang telah diuji coba buka adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan. Namun, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Walau masuk dalam masa uji coba, Anies juga mengimbau pengelola tempat wisata untuk menjalankan prokes sesuai aturan Kemenkes. Selain itu, jam buka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan belum terbuka untuk anak di bawah umur 12 tahun.




(rdy/rdy)

Hide Ads