Terkait Revenge Tourism, pemprov DKI Jakarta menerapkan strategi ganjil genap di sekitar tempat wisata. Berikut daftarnya.
Semenjak turun ke level 3, Pemerintah DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembukaan tiga destinasi wisata. Pembukaan kembali itu juga disertai dengan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Adapun tempat wisata di DKI Jakarta yang telah diuji coba buka adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan. Namun, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Walau masuk dalam masa uji coba, Anies juga mengimbau pengelola tempat wisata untuk menjalankan prokes sesuai aturan Kemenkes. Selain itu, jam buka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan belum terbuka untuk anak di bawah umur 12 tahun.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol