"Selain dari warga, kritik atas salah urus Komodo datang dr UNESCO. Persoalan ini blm selesai. Izin konsesi bisnis di dlm habitat Komodo memang harus dicabut oleh @KementerianLHK. Kalau tidak, itu namanya kejahatan lingkungan. Enviromental Crime, bahasa NTT-nya!" imbuh dia di unggahan selanjutnya.
Webinar yang diadakan oleh mahasiswa UB ini mengusung tema "Taman Nasional Komodo dan 'Jurrasic Park' : Konservasi atau Investasi?". Pembicaranya yakni Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores) Shana Fatina Sukarsono, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) NTT, Zet Sony Libing, Kepala Divisi Sumber Daya Alam WALHI NTT, Yuvensius Nonga, dan Peneliti Sunspirit for Justice and Peace, Venan Haryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim detikcom masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol