Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Bantul Joko B. Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan adanya aturan anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke obwis selama PPKM level 3. Joko meminta wisatawan memaklumi aturan tersebut.
"Jadi karena itu aturan ya, karena itu aturan yang dibuat ya dengan terpaksa memang di sini tidak bisa menerima wisatawan di bawah 12 tahun," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Koperasi Notowono yang mengelola sejumlah objek wisata di Kapanewon Dlingo Purwo Harsono mengatakan, bahwa pihaknya sengaja menyediakan pakan jagung bungkusan untuk wisatawan.
Nantinya jika ada anak-anak yang menangis karena tidak bisa masuk bisa diajak memberi makan burung merpati.
"Ya sebenarnya saya juga bingung, jadi kalau nangis itu mainan burung di depan masih di lokasi. Kan tidak mungkin bapak ibuk boleh masuk anaknya ditinggal di mana," katanya.
"Semua itu, agar anak-anak tidak terlalu kecewa tidak bisa masuk ke dalam Pinus Sari," kata pria yang kerap disapa Ipung ini.
Namun, pihaknya memberlakukan aturan tidak boleh berlama-lama saat bermain dengan burung merpati agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Akhirnya ya kita sarankan mainan burung (merpati), kita juga sediakan jagung. Tapi setelah main jangan lama-lama terus pulang. Ya patokannya setelah tidak nangis, gitu aja," ucapnya.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!