Mulai 22 September, Traveler dari Indonesia Bisa Transit di Singapura

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai 22 September, Traveler dari Indonesia Bisa Transit di Singapura

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Senin, 20 Sep 2021 19:12 WIB
View of the merlion statue of Merlion Park, and the financial district in downtown Singapore. The merlion is a symbol and mascot of Singapore.
Ilustrasi Singapura (Getty Images/Marcus Lindstrom)
Singapura -

Setelah menutup diri, akhirnya pemerintah Singapura mulai membuka pintu untuk traveler Indonesia. Mulai dari 22 September mendatang traveler Indonesia bisa transit di Singapura.

Kabar baik itu pun diutarakan lewat situs resmi Kemenkes Singapura yang dimutakhirkan pada 12 September 2021 lalu. Dilihat detikTravel, Senin (20/9/2021), sejumlah penyesuaian kembali dilakukan dengan meninjau kondisi terkini di lapangan.

Merujuk pada informasi di laman berbahasa Inggris tersebut, Indonesia masih dikategorikan sebagai negara dengan kategori IV atau empat. Namun, relaksasi dilakukan setelah melihat kondisi Indonesia yang mulai membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat kondisi di Indonesia yang kian membaik, semua penumpang pesawat dengan sejarah berkunjung ke Indonesia selama 21 hari terakhir akan diizinkan untuk transit ke Singapura terhitung dari 22 September 2021," bunyi informasi resminya.

Dengan catatan, traveler dari Indonesia yang ingin masuk ke Singapura wajib melakukan tes Swab PCR setibanya di Bandara Changi. Namun, ada sejumlah syarat lainnya yang juga perlu dilengkapi merujuk pada situs safetravel.ica.gov.sg.

ADVERTISEMENT

Syarat masuk Singapura

1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.

2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.

3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.

4. Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).

5. Menjalani tes PCR COVID-19 pada akhir periode karantina.

6. Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.




(rdy/fem)

Hide Ads