Mulai Besok, Jalur Menuju Wisata Baturraden Akan Diberlakukan Uji Coba Gage

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai Besok, Jalur Menuju Wisata Baturraden Akan Diberlakukan Uji Coba Gage

Arbi Anugrah - detikTravel
Jumat, 24 Sep 2021 16:39 WIB
WIsata Alam Baturraden di Banyumas
Foto: Wisata alam Baturraden TuturSiska/d'Traveler
Jakarta -

Peraturan ganjil genap kini diterapkan pada beberapa objek wisata. Tak hanya wisata di Jakarta, namun kebijakan ini juga diberlakukan di beberapa daerah lain.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas akan memberlakukan uji coba plat nomor ganjil genap saat weekend atau akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 25-26 September 2021 besok. Pemberlakukan uji coba ganjil genap ini dilaksanakan diakses jalur menuju Lokawisata Baturraden.

"Untuk Sabtu 25 September 2021 untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil, sedangkan hari Minggu 26 September 2021 untuk kendaraan bermotor bernomor polisi genap, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kasat Lantas Kompol Ari Prayitno kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan jika hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Jawa dan Bali. Beberapa akses jalur menuju Lokawisata Baturraden akan diberlakukan plat nomor ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

"Diantaranya adalah simpang Langen Tirto (jalur utama), simpang Kebumen (jalur Barat), bundaran Pringsewu Baturraden dan juga simpang 3 Limpakuwus (jalur Timur)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan jika uji coba pemberlakuan ganjil genap tersebut untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada akses jalan menuju kawasan wisata Baturraden.

"Kegiatan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021 yang sedang berlangsung saat ini," tutupnya.

Penerapan ganjil genap juga diwacanakan di sejumlah kawasan wisata Bali. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta.

Kebijakan tersebut disebutnya berlaku pada jam tertentu, yakni berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30-09.30 WITA) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 WITA).




(elk/elk)

Hide Ads