Pemerintah Izinkan Konser Musik, Cek Syaratnya Dulu Traveler!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemerintah Izinkan Konser Musik, Cek Syaratnya Dulu Traveler!

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 28 Sep 2021 12:03 WIB
jazz gunung 2021
Foto: Konser Jazz Gunung 2021 (M Rofiq/detikcom)
Jakarta -

Akhirnya pemerintah izinkan konser musik berskala besar. Namun sebelumnya, cek dulu syaratnya ya traveler!

Konser musik dan pertunjukan sejenis jadi kegiatan yang dilarang selama pandemi. Namun kini, angin segar dihembuskan oleh pihak pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah telah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibolehkannya konser musik berskala besar, Johnny G. Plate berharap hal itu akan menjadi percepatan pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Beberapa syarat dan ketentuan itu antara lain:

1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.

ADVERTISEMENT

2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.

4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.

5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.

6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan enam resiko tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum kegiatan, saat kegiatan, dan setelah kegiatan konser musik berlangsung.

Sebelum kegiatan, penyelenggara harus mengedukasi perihal protokol kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana serta prasarana mendukung diberlakukannya protokol kesehatan.

Saat acara, penyelenggara wajib memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan dapat dengan mudah diakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan, dan segera merujuk kasus positif apabila ada yang terdeteksi selama kegiatan berlangsung untuk melakukan perawatan medis dan isolasi.

Sementara itu, setelah acara konser musik, penyelenggara harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos dari pengawasan dan karantina.

"Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang," pungkasnya.




(wsw/ddn)

Hide Ads