Kemenhub Batasi Penumpang Rute Internasional

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemenhub Batasi Penumpang Rute Internasional

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 01 Okt 2021 08:15 WIB
Syarat Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA Terbaru, Cek di Sini
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikTravel)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini (30/9) membatasi sementara jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pembatasan dilakukan karena diprediksi jumlah penumpang internasional akan terus meningkat.

"Rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus sampai September 2021 mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip detikTravel, Kamis (30/9/2021).

Novie menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR. Penambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR tersebut dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi seribu orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujar Novie.

Novie mengharapkan fasilitas tersebut akan rampung dalam beberapa pekan ke depan. Dengan begitu, pembatasan pembatasan jumlah penumpang per-penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

Saat ini Kemenhub membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional. Sebelumnya, Novie meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9).

"Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per-penerbangan," kata Novie.

Novie mengatakan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Novie menegaskan pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya, untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia.




(rdy/fem)

Hide Ads