IATA Minta Kemenhub Pertimbangkan Jumlah Maksimal Kapasitas Kedatangan Internasional

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 03 Okt 2021 11:20 WIB
Foto: Getty Images/saiko3p
Jakarta -

Per 30 September, Kemenhub mulai membatasi jumlah kapasitas pesawat penerbangan internasional jadi 90 pax. Pihak IATA pun merasa keberatan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan pembatasan dilakukan karena diprediksi jumlah penumpang internasional akan terus meningkat.

Sebelumnya, Novie meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai 30 September 2021.

"Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per-penerbangan," kata Novie.

Novie menegaskan pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya, untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia.



Namun, IATA selaku regulator penerbangan global merasa keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenhub itu. Dalam surat yang ditujukan pada Menhub Budi Karya, IATA menuntut agar aturan itu dipertimbangkan.

"Regulasi baru itu begitu mengejutkan bagi pihak maskapai karena bersifat dadakan. Banyak penumpang harus melakukan re-schedule jadwal pesawat, dengan hotel karantina dan pengecekan sebelumnya," isi bunyi surat IATA.

Pihak IATA paham, bahwa hal itu dilakukan untuk menahan laju COVID-19. Hanya di satu sisi, IATA juga meminta Kemenhub untuk melihat dari sisi lain.

"Kemenhub perlu memahami krisis di dunia penerbangan dan ekonomi secara global. Tingkat vaksinasi telah meningkat di Indonesia dan secara global. Pemerintah yang menahan laju kedatangan penerbangan internasional hanya akan memperlambat pemulihan dunia penerbangan," tambah IATA.

IATA juga mengingatkan, kalau industri penerbangan di Indonesia menyumbang 4,7 pekerjaan dan jumlah pendapatan yang tak sedikit. Dimana semua itu juga tengah terancam akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya: Tuntutan lain dari IATA untuk Kemenhub



Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"


(rdy/rdy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork