Sandiaga: Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Batal, JPU Tetap Cair

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sandiaga: Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Batal, JPU Tetap Cair

Eko Susanto - detikTravel
Kamis, 07 Okt 2021 16:39 WIB
Sandiaga Serahkan Bantuan Insentif Pemerintah
Foto: Sandiaga serahkan Bantuan Insentif Pemerintah (Eko Susanto/detikTravel)
Magelang -

Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tetap cair. Bantuan tersebut diberikan terutama bagi mereka yang betul-betul membutuhkan.

"Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tetap kita laksanakan. Memang ada refocusing, tapi saya mengarahkannya bahwa yang harus kita dahulukan betul-betul membutuhkan," kata Sandi kepada wartawan di sela-sela 'Pengembangan Kabupaten Kota (Kata) Kreatif Indonesia, Workshop Pelaku Ekonomi Kreatif' di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/10/2021).

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tersebut, kata Sandi, harus tepat sasaran, manfaat dan waktu. Bantuan tersebut tadi diserahkan kepada industri-industri yang membuka lapangan kerja dan UMKM dalam program Jaring Pengaman Usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Tadi kita serahkan kepada industri-industri yang membuka lapangan kerja, usaha-usaha mikro dan usaha kecil dalam program jaring pengaman usaha. Nah yang ditunda untuk tahun depan adalah untuk bantuan insentif pemerintah (BIP) kepada usaha yang lebih menengah," kata dia.

Adapun besarnya BIP tersebut, kata Sandi, besarannya diperkecil. Hal ini tetap dilakukan sebagai bukti kehadiran pemerintah membantu pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Yang sekarang kita sentuh yang mikro dan memang besarannya diperkecil, tapi tetap kami lakukan sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk membantu para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata," tegas Sandiaga Uno.

Sebelumnya diberitakan, Kemenparekraf membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021. Hal ini terjadi karena anggaran BIP dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, dalam keterangan menjelaskan, terkait refocusing untuk penghematan anggaran tersebut terdapat penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.

"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Adapun untuk BIP Kategori Jaring Pengaman Usaha/JPU (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp 20 juta per penerima, menjadi Rp 10 juta per penerima," katanya.




(wsw/wsw)

Hide Ads