Wacananya, Jamaah Umroh Wajib Karantina 5 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Wacananya, Jamaah Umroh Wajib Karantina 5 Hari

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 11 Okt 2021 12:16 WIB
A Saudi police woman, left, who is recently deployed to the service, at top left, stands alert in front of the Al-Safa mountain, as pilgrims pray at the Grand Mosque, at the Grand Mosque, a day before the annual hajj pilgrimage, Saturday, July 17, 2021. The pilgrimage to Mecca required once in a lifetime of every Muslim who can afford it and is physically able to make it, used to draw more than 2 million people. But for a second straight year it has been curtailed due to the coronavirus with only vaccinated people in Saudi Arabia able to participate. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Jakarta -

Kabar terakhir, Kerajaan Arab Saudi telah memberi lampu hijau untuk jamaah umroh Indonesia. Wacananya, akan wajib karantina minimal 5 hari.

Hal tersebut disampaikan lewat Press Briefing Menlu RI, Retno Marsudi, yang diunggah di situs Kemlu, Sabtu (9/10/2021). Retno mengatakan pihaknya telah menerima nota diplomatik dari Kedubes Arab Saudi di Jakarta soal pembukaan pelaksanaan umroh bagi jemaah asal RI di tengah pandemi Corona.

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia. Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah umroh," ucap Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah," tambahnya.

Dia mengatakan nota diplomatik itu berisi pihak Saudi dan RI terus berupaya membahas teknis masuknya jemaah umroh dari RI. Ada pertimbangan masa karantina selama 5 hari bagi jemaah umroh.

ADVERTISEMENT

"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," sambung Retno.

Kemlu, katanya, terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait di Saudi agar jemaah asal RI segera bisa umroh. Dia mengatakan koordinasi itu dilakukan langsung oleh dirinya.

Adapun kabar terakhir seputar pembukaan kembali umrah oleh Kerajaan Arab Saudi juga disambut baik oleh banyak pihak terkait seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan lainnya.




(rdy/rdy)

Hide Ads