Libur Maulid Nabi 2021 Digeser Sehari, Ini Jadwalnya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 12 Okt 2021 14:20 WIB
Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digeser pemerintah dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Ada alasan kenapa pemerintah menggeser hari libur.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di situs Kementerian Agama seperti dikutip, Selasa (12/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Perubahan hari libur Maulid Nabi 2021 ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19.

Hari Libur Nasional dan Cuti 2022

Sementara itu ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022 setelah menetapkan tanggal hari libur nasional 2022 pada bulan September lalu. Untuk pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

Berikut daftar hari libur nasional 2022:


1 Januari Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April Wafat Isa Al Masih
1 Mei Hari Buruh Internasional
2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni Hari Lahir Pancasila
9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal



Simak Video "Memancing dan Menangkap Ikan Poco di Danau Tondano Sulawesi"

(ddn/msl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork