Catat, Ini Persyaratan Terbang dengan Maskapai Citilink

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat, Ini Persyaratan Terbang dengan Maskapai Citilink

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Jumat, 15 Okt 2021 08:45 WIB
Perjalanan perdana Jakarta-Ternate bersama Citilink
Foto: Maskapai Citilink (Tasya Khairally/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang mau melakukan perjalanan menaiki pesawat sudah tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan? Catat syarat naik Citilink berikut ini ya.

Maskapai penerbangan Citilink memiliki beberapa kebijakan untuk penumpang di masa PPKM. Berikut yang harus traveler ketahui:

1. Menurut website resmi Citilink, sebelum melakukan pemesanan pastikan traveler dalam keadaan seat. Selain itu, traveler diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku di kota asal maupun tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Dalam keterangannya, Citilink tak bertanggung jawab dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum atau kerugian apabila penumpang tak memenuhi kebijakan yang berlaku.

3. Penumpang diharap tiba tiga jam sebelum waktu keberangkatan.

ADVERTISEMENT


4. Hasil tes negatif harus dikeluarkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI.

5. Penerbangan antar kota di Jawa dan dari Pulau Jawa ke Pulau Bali (dan sebaliknya) harus menyertakan hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) dengan sertifikat vaksin dosis pertama atau RT- Antigen (1x24 jam) dengan sertifikat vaksin dosis kedua.

Khusus untuk destinasi Bali, surat keterangan hasil RT-PCR/RT-Antigen negatif harus disertai dengan barcode/QR-code.

6. Penerbangan ke/dari Jawa (selain Bali) menyertakan hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) dan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama).

7. Penerbangan ke/dari Bali (selain Jawa) menyertakan hasil tes negatif RT-PCR (2x24 jam) dan sertifikat vaksinasi. (minimal dosis pertama).

Surat keterangan hasil tes RT PCR negatif harus disertai dengan barcode/QR Code. Peserta vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tak dapat terbang pada hari yang sama dengan vaksinasi.

Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 dalam tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Selamat COVID-19 sebagai acuan untuk tidak divaksinasi.

Penerbangan rute lainnya dengan persyaratan khusus bisa dilihat di sini.

5. Penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintergerasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

6. Penumpang berusia di bawah 18 tahun harus mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai dengan daerah tujuan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan penerbangan domestik.

7. Penumpang dengan tujuan perjalanan yang mendesak dan tidak atau belum divaksin karena alasan medis berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes Rapid Test PCR sesuai dengan persyaratan tujuan.

8. Penumpang yang tak memiliki fasilitas tes Rapid Test PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau untuk mengonfirmasi kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Citilink Center.

9. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

10. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

11. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.




(elk/fem)

Hide Ads