Setelah 1,5 Tahun, Salat di Makkah dan Madinah Bisa Rapat Lagi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Setelah 1,5 Tahun, Salat di Makkah dan Madinah Bisa Rapat Lagi

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Minggu, 17 Okt 2021 23:16 WIB
Akhirnya setelah sekitar 1,5 tahun, jamaah di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bisa melaksanakan salat dengan barisan yang rapat.
Salat di Makkah 17 Oktober 2021 Foto: Haramain Sharifain
Makkah -

Akhirnya setelah sekitar 1,5 tahun, jamaah di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bisa melaksanakan salat dengan barisan yang rapat.

Hal ini setelah pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan protokol kesehatan covid-19 berupa jaga jarak mulai hari ini, Minggu (17/10). Tidak seperti biasanya, imam-imam sebelum salat kembali menyerukan makmum untuk merapatkan barisan.

Dilansir dari cuitan Twitter media lokal Haramain Sharifain @HaramainInfo stiker penanda jaga jarak mulai dihilangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan jaga jarak sudah berakhir di Masjid Al Haram," cuit Haramain, Minggu (17/10).

Jemaah yang telah menerima kedua dosis vaksin sekarang dapat mengunjungi masjid sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan yang sudah disiapkan pemerintah Arab Saudi yakni aplikasi 'Eatmarna' atau 'Tawakkalna' agar bisa salat dan umroh atau mengunjungi Al Rawdah.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kapasitas penuh di kedua tempat ibadah tersebut. Tetapi, aturan itu ditujukan untuk para jemaah yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Para jemaah yang telah menerima kedua dosis vaksin tersebut mulai hari ini dapat mengunjungi masjid di Mekah dan Madinah dengan tetap memakai masker dan

Sejumlah tindakan pencegahan penyebaran covid-19 juga tetap dilakukan di tempat umum, seperti pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. Tempat-tempat publik juga masih mewajibkan untuk menyediakan hand sanitizer.

Peraturan jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh sekali lagi.

Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang divaksinasi penuh, meskipun anggota masyarakat tetap harus memakainya di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.




(ddn/ddn)

Hide Ads