Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 21 Okt 2021 21:09 WIB

TRAVEL NEWS

Cegah COVID Melonjak saat Libur Akhir Tahun, Ini Strategi Satgas

Putu Intan
detikTravel
Prof Wiku Adisasmito. FOTO Dok BPMI
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. Foto: dok. BPMI
Jakarta -

Jelang libur akhir tahun pemerintah masih menyiapkan strategi agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Strategi yang diambil berdasarkan hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan sejumlah analisis dan evaluasi untuk menelurkan kebijakan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu ia sampaikan melalui siaran di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

"Pertimbangan strategi kebijakan didasarkan pada fakta dan data yang ada di lapangan serta hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya," kata dia.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa sekarang pemerintah tengah mempelajari dampak dari vaksinasi pada ketahanan masyarakat menghadapi COVID-19. "Saat ini pemerintah sedang melakukan sero survey untuk mengetahui kadar antibodi yang terbentuk di masyarakat baik akibat vaksinasi atau pasca tertular," paparnya.

Kemudian, pemerintah sedang menganalisis penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang selama ini digunakan untuk tracing. "Selain itu, analisis data PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui efektivitas screening kesehatan yang digunakan di berbagai fasilitas publik," ujarnya.

"Kedua hasil ini dapat menjadi dasar penentuan strategi pengendalian ke depan khususnya pada periode kritis khususnya libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.

Sementara itu, saat ini ada sejumlah aturan perjalanan baru untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya tes PCR 2x24 jam sebelum naik pesawat, baik untuk calon penumpang yang sudah divaksin dosis 1 maupun dosis penuh.

"Aturan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021 terjadi perubahan pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan persyaratan testing menjadi PCR saja di moda udara pada wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4. Mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing," Wiku menuturkan.



Simak Video "Instruksi Kapolda Jateng Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA