Bantul menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan motor yang masuk ke objek wisata. Semua itu untuk mengurangi kepadatan saat akhir pekan atau weekend.
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi, Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan untuk pemberlakuan ganji genap dilakukan mulai hari ini hingga akhir pekan. Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut menyasar kawasan Pantai Parangtritis, kawasan Mangunan hingga Pantai wilayah barat Bantul.
"Untuk Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan hari ini diberlakukan nomor genap, untuk besok Sabtu (23/10) nomor ganjil dan hari Minggu (24/10) nomor genap," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2021).
Menurut Markus, pemberlakuan aturan tersebut berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Selain itu, nantinya akan ada petugas yang mengawasi, seperti di kawasan Parangtritis petugas mulai berjaga dari Simpang Tiga Ngangkruk sampai tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis.
"Sementara untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baron sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya. Di mana hari ini untuk nomor ganjil, Sabtu untuk nomor genap dan Minggu untuk nomor ganjil," lanjut Markus.
Perbedaan ganjil genap di objek wisata yang berada di barat dan timur, kata Markus, untuk membagi rata kunjungan wisata di obwis. Mengingat masih banyak wisatawan yang kecele karena salah nomor genap ganjil.
"Tujuannya agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke (obwis) kawasan barat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berstatus PPKM level 2 sehingga objek wisata (obwis) sudah bisa beroperasi dengan menerapkan kapasitas 25%. Pemkab Bantul mengaku segera membuka obwis dan membolehkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masuk.
"Kemudian apa saja kelonggaran yang diberikan? Ini nanti akan segera kita buka objek wisata, tapi pembukaan objek wisata tetap penerapan protokol kesehatan dilakukan," kata Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (19/10).
Hal menyebut hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Selain itu, Halim mengungkapkan bahwa Pemkab memberikan kebijakan penggunaan kartu vaksin bagi wisatawan yang hendak masuk ke obwis karena terkendala jaringan provider.
"Kita maunya semua objek wisatanya dipasangi QR code (aplikasi PeduliLindungi), tapi karena QR code menyangkut sinyal, kehandalan sistem. Karena itu kan terpusat kan," ujarnya.
"Maka nanti salah satu opsinya adalah dengan menunjukkan kartu vaksin. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar (PPKM) level 2 ini tidak jadi momentum bangkitnya kembali penyebaran COVID-19," lanjut Halim.
Simak Video "Video: Ide Oleh-oleh dari Yogyakarta yang Anti Mainstream"
(msl/msl)