Asyik, 32 Titik Wisata di Kepulauan Seribu Mulai Dibuka

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Asyik, 32 Titik Wisata di Kepulauan Seribu Mulai Dibuka

Antara - detikTravel
Sabtu, 23 Okt 2021 11:15 WIB
Penampakan dari atas Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu
Foto: Pulau Untung Jawa (Kemenparekraf)
Jakarta -

Sebanyak 32 titik wisata di Kepulauan Seribu dengan kapasitas 25 persen per hari sudah dibuka. Diperkirakan, total jumlah wisatawan yang diizinkan masuk sekitar 5.725 orang.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Iffan Radja menjelaskan, 32 titik wisata tersebut tersebar di enam kelurahan di Kepulauan Seribu, mengutip ANTARA.

Enam kelurahan tersebut yaitu Pulau Untung Jawa dengan sembilan titik wisata dengan kapasitas masing-masing mencapai 25 persen atau total mencapai 550 orang per hari. Kelurahan Pulau Pari, yakni Pulau Pari ada dua titik wisata dengan kapasitas yang diperkenankan adalah sekitar 2.500 dan Pulau Lancang dibuka dua titik wisata dengan kapasitas diperkirakan mencapai 125 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada Pulau Tidung (Tidung dan Payung) di lima titik dengan total kapasitas 25 persen. Diperkirakan kapasitasnya mencapai 1.625 orang.

Sementara, di Kelurahan Pulau Panggang pada delapan titik yang ada di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang total kapasitas yang dibuka mencapai sekitar 337 orang. Kemudian di Kelurahan Pulau Kelapa pada enam titik yang tersebar di dua pulau Kelapa Dua dan Kelapa total kapasitas mencapai 88 orang.

ADVERTISEMENT

Terakhir di Kelurahan Pulau Harapan yakni di wisata jelajah pulau yang ada di Pulau Harapan mencapai 500 orang.

Iffan mengatakan, pemeriksaan wisatawan dilaksanakan melalui aplikasi PeduliLindungi pada tiga dermaga di daratan Jakarta dan sekitarnya, yaitu di Marina, Tangerang dan Muara Karang.

Ketentuan pembuka wisata Pulau Seribu tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaan PPKM Level 2 di Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata pada 18 Oktober 2021.




(elk/elk)

Hide Ads