Lembaga konservasi (LK) satwa menjadi salah satu objek wisata yang memikul beban paling berat selama masa pandemi COVID-19 berlangsung. Kesulitan dirasakan karena kewajiban mereka tidak hanya membayar gaji karyawan, tetapi satwa-satwa di dalamnya pun harus dijaga kesejahteraannya.
Namun, hal demikian tidak terlalu berdampak bagi Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Wahyudi Bambang, selaku Staff Layanan Informasi dan Kehumasan TMR mengatakan kepada detikTravel pada Minggu (24/10) kalau TMR cukup survive dalam menjalani masa pandemi.
Hal itu dikarenakan TMR berada di bawah kepemilikan Pemprov DKI Jakarta, dan tidak mengandalkan tiket masuk sebagai sumber pemasukan utama operasional sebagaimana yang dilakukan LK lain. Segala biaya operasional seperti perawatan satwa dan gaji karyawan, seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sejauh ini sih kita nggak ada masalah ya, untuk perawatan dan sebagainya nggak ada masalah karena tadi sudah disampaikan bahwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta, jadi untuk biayanya pun dari Pemprov kan. Jadi walaupun tidak ada pengunjung, tidak ada tiket masuk, kami masih aman, kami survive," ungkap Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Ragunan tidak memberlakukan sesuatu yang khusus sebagai solusi mengatasi kendala. Segala aktivitas di dalam ragunan seperti perawatan satwa, semua berjalan normal walaupun Ragunan harus tutup.
Untuk target pengunjung juga Ragunan tidak memerhatikan target jumlah setiap harinya. Bambang berujar bahwa Ragunan lebih concern kepada prokes dan berharap setiap pengunjung TMR patuh prokes.
"Kalau untuk jumlah nggak ada sih, nggak ada target harus berapa. Targetnya lebih kepada saat kondisi COVID-19 ini, target ke pengunjung untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Demi kenyamanan dan keamanan kita bersama. Jangan sampai ini menjadi klaster baru untuk penyebaran COVID-19 ya. Dan kita berharap tidak terjadi di tempat-tempat wisata terutama di Ragunan," kata dia.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum