Mau ke Ragunan, Ancol, TMII, dan Puncak Ingat Ada Aturan Ganjil Genap

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau ke Ragunan, Ancol, TMII, dan Puncak Ingat Ada Aturan Ganjil Genap

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 24 Okt 2021 07:06 WIB
Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (oneway) untuk kendaraan dari arah Puncak Bogor menuju Jakarta. Sebaliknya, kendaraan menuju Puncak distop sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Foto: M. Solihin
Jakarta -

Traveler ingin mengajak keluarga ke tempat wisata seperti Ragunan, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah atau ke Puncak? Ingat ada aturan ganjil genap.

Sistem ganjil genap diterapkan untuk pengunjung yang membawa kendaraan ke tempat wisata Jakarta itu. Pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan," ujar Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Jadi jika ingin berkunjung ke tempat wisata, masyarakat diminta untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Ganjil Genap sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021,. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, selain itu juga melihat dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Corona virus disease 2019.

Ganjil Genap di Puncak dan Sentul

Pemberlakuan Ganjil Genap juga diterapkan di jalur Puncak dan Sentul. Jadi untuk hari ini 24 Oktober kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan bernomor pelat genap.

"Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap di Jalur Puncak dan Sentul pada Hari Jumat, Sabtu dan Minggu," tulis akun instagram tmcpoldametro.

Ganjil genap Puncak Bogor ini berlaku selama tiga hari, mulai Jumat 22 Oktober hingga 24 Oktober 2021. Selain di kawasan Puncak, ganjil genap juga diberlakukan di jalur Sentul yang merupakan akses masuk menuju kawasan wisata tersebut.

Satlantas Polres Bogor juga akan menerapkan sistem one way atau satu arah di jalur Puncak Bogor, selain ganjil genap. One way diberlakukan mulai pukul 12.30 WIB hingga sore hari.

Saat pemberlakuan sistem satu arah, Satlantas Polres Bogor akan menutup jalur dari arah Jakarta menuju Puncak. Sistem one way atau satu arah ini diberlakukan situasional atau ketika jalur di Puncak Bogor mengalami kepadatan.

Ketika arus lalu lintas kembali normal, ganjil genap Puncak kembali diberlakukan.

Simak video 'Baru Dibuka Kembali, Ragunan Mulai Ramai Diserbu Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(ddn/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Wajah Baru TMII
Wajah Baru TMII
60 Konten
Pemerintah tengah melakukan revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah. Wajah baru TMII akan diperlihatkan ke publik bulan Oktober nanti.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads