Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan wajib tes PCR bagi traveler yang menggunakan pesawat. Tak ada lagi jaga jarak di baris kursi, pesawat yang kami tumpangi pun hampir penuh.
Jadi kami berkesempatan untuk terbang ke Sorong via Bandara Soekarno Hatta, Senin (25/10/2021) dini hari. Pesawat yang kami tumpangi dari maskapai Garuda Indonesia dengan tipe Boeing 737-800 berkapasitas lebih dari 160 orang.
Benar saja, tiada baris yang kosong lagi atau dikosongkan untuk memberi jarak. Enam tempat duduk di tiap baris semuanya penuh terisi.
Baris yang kosong hanya ada di bagian paling belakang. Pemandangan seperti ini tentu menggembirakan bagi bisnis penerbangan dan bagi kami pribadi pun demikian.
Namun, syarat PCR jadi pertentangan dan polemik di tengah masyarakat. Karena, harga yang ditawarkan klinik begitu jauh dibandingkan dengan yang tes di klinik afiliasi maskapai dan tentu Anda harus memiliki tiketnya terlebih dulu.
Pengecekan tes PCR lebih mudah
Pengalaman detikTravel, kini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sudah memiliki mesin pengecekan tes PCR. Alat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dan diletakkan sebelum pintu masuk pertama.
Jadi, traveler yang akan terbang dan memiliki sertifikat PCR dari klinik resmi hanya tinggal memasukkan NIK KTP dan kota tujuan terbang. Setelah itu akan tertera keterangan "Layak Berpergian dengan Pesawat" dan seterusnya hingga nama klinik tempat tes PCR.
Jika sudah Anda hanya tinggal check-in ke konter seperti biasa dan tak perlu lagi verifikasi ke konter kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandara. Konter maskapai juga sudah tahu bahwa Anda sudah divaksinasi hingga lolos tes PCR.
Simak Video "Video: Pesawat Cessna 172 Jatuh di Chartres Prancis, Semua Penumpang Tewas"
(elk/ddn)