Alasan Pemerintah Kenapa Cuti Natal Dihapus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Alasan Pemerintah Kenapa Cuti Natal Dihapus

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 28 Okt 2021 09:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy di Solo, Kamis (2/9/2021).
Menko PMK Muhadjir Effendy (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta -

Baru-baru ini Pemerintah menghapus cuti Natal untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19. Berikut detil alasan dari Pemerintah soal itu.

Pemerintah terus berupaya mengendalikan kasus COVID-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada momen akhir tahun mendatang, salah satunya dengan menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan hal tersebut dilakukan guna meminimalisasi angka mobilitas masyarakat. Sebab, apabila cuti tak ditiadakan, maka akan muncul kemungkinan meningkatnya mobilitas yang dapat berujung pada peningkatan penularan corona.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip detikTravel pada Kamis (28/10/2021).

ADVERTISEMENT

Masyarakat Diminta Tidak Bepergian saat Libur Nataru

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta agar ada kampanye atau imbauan masif bagi seluruh masyarakat untuk tidak berpergian pada libur Natal dan Tahun Baru Desember mendatang,

Muhadjir meminta kepolisian, Dinas Perhubungan, dan media massa dapat menyampaikan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat agar memahami potensi penularan yang ada dan tidak nekat melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, dan Satgas COVID-19 yang diselenggarakan secara daring dan luring, Selasa (26/10) kemarin.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ujar Muhadjir.

Selanjutnya: PNS dilarang liburan

Sebagai upaya mengendalikan kasus COVID-19 agar tak menimbulkan gelombang ketiga corona pada akhir tahun, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 24 Desember 2021.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Dalam surat tersebut juga terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. SE itu keluar pada 25 Juni 2021.

Apabila bepergian pada periode tersebut tak dapat dihindari, Muhadjir berharap agar diberikan syarat perjalanan yang ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," tegas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, hal tersebut dilakukan guna meminimalisasi angka mobilitas masyarakat. Sebab, apabila cuti tak ditiadakan, maka akan muncul kemungkinan meningkatnya mobilitas yang dapat berujung pada peningkatan penularan corona.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata dia.

Pemerintah Siapkan Pengendalian Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru

Pemerintah bersiap melakukan pengendalian pergerakan masyarakat di libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 COVID-19.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat itu sesuai arahan Presiden Jokowi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden mengingatkan agar tak lengah terhadap penularan kasus COVID yang kini melanda seluruh dunia.

"Kegiatan berskala besar dan luas, seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan, biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19," kata Muhadjir.

Langkah pengendalian itu, ujar Muhadjir, sudah dilakukan sejak semula. Yakni dengan menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, sehingga yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada Hari Sabtu.

Sementara itu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, selain pengendalian pergerakan masyarakat, pemerintah juga akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di libur Nataru. Menurutnya, antisipasi perlu dilakukan mengingat upaya pemerintah dalam mengendalikan kasus COVID-19 sampai saat ini sudah berjalan baik.

"Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain yakni China, Inggris, Jerman dan beberapa negara lainnya, yang mengalami gelombang ketiga kasus COVID-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini," ujarnya.

Selain upaya pengendalian mobilitas dan pengetatan protokol kesehatan, Menhub juga menginstruksikan agar para operator transportasi dapat memastikan kesiapan sarana transportasi massal, baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM transportasi dan aspek penting lainnya.

"Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya," ujar Menhub.



Simak Video "Video: Muhadjir Beri Kode Pratikno Calon Penggantinya Jadi Menko PMK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads