Ikatan Pilot Indonesia Minta Syarat PCR untuk Pesawat Ditinjau Ulang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ikatan Pilot Indonesia Minta Syarat PCR untuk Pesawat Ditinjau Ulang

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 28 Okt 2021 11:45 WIB
Beginilah potret ruang kemudi pesawat atau kokpit yang menjadi ruangan bagi sang pilot untuk mengendalikan laju pesawat terbang. Mulai dari lepas landas hingga kembali mendarat.
Ilustrasi pilot (Rengga Sancaya/detikTravel)
Jakarta -

Pemerintah kembali memberlakukan PCR sebagai syarat untuk terbang. Ikatan Pilot Indonesia pun tulis surat terbuka.

Dalam masa perpanjangan PPKM termutakhir, Pemerintah kembali mewajibkan PCR sebagai syarat untuk bepergian via jalur udara. Padahal sebelumnya, traveler yang sudah divaksin penuh boleh hanya menyertakan hasil rapid tes antigen.

Hal itu pun menimbulkan kontroversi di publik, tak terkecuali di kalangan pilot Indonesia yang tentunya ikut terdampak. Dikutip detikTravel, Kamis (28/10/2021), mereka pun menulis surat terbuka yang berisi peninjauan ulang kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 secara global dan khususnya di negara Indonesia, kami sangat mendukung dan berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, khususnya di sektor transportasi udara, yang semenjak pandemi semakin memprihatinkan.

Menurunnya jumlah penumpang yang berimbas, berkurangnya jumlah penerbangan, pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai Indonesia, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja, yang berujung pada kesejahteraan pekerja transportasi udara baik itu sebagai pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Situasi tersebut tentunya menimbulkan juga dampak psikologis (human factor) kepada pekerja transportasi udara sebagai garda dan pelaku pelayanan dan keselamatan penerbangan," buka surat terbuka itu.

Mereka pun menanggapi INMENDAGRI 53 & 54 Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 untuk diberlakukan Tanggal 19 Oktober 2021, Surat Edaran SATGAS COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 untuk diberlakukan Tanggal 21 Oktober 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 88 Tahun 2021 Tanggal 21 Oktober 2021 untuk diberlakukan tanggal 24 oktober 2021, khususnya mengenai persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara.

"Kami Ikatan Pilot Indonesia menghimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut. Pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurut Ikatan Pilot Indonesia transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya," lanjut surat tersebut.

Selanjutnya: Pesawat merupakan moda transportasi paling aman dari COVID-19

Simak video 'Baru Lagi! Naik Pesawat dari dan ke Luar Jawa-Bali Wajib PCR':

[Gambas:Video 20detik]



WHO, IATA, ICAO menyatakan, bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.

Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah divaksinnya semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sejalan dengan usaha pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia, kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat udara, dengan menjadikan Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan sebagaimana moda Transportasi Lainnya.

Semoga Transportasi Udara segera bangkit kembali di bumi ibu pertiwi Indonesia," tulis suratnya.

Surat itu pun ditulid pada 26 Oktober 2021 atau hari Selasa kemarin dan ditandai oleh Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan.

Terkait PCR yang jadi syarat bepergian, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah meminta penurunan harga PCR di nominal Rp 300 ribu. Pihak Kemenkes pun disebut telah menyetujui usulan itu dan meminta semua pihak mengikutinya


Hide Ads