Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 Jam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 Jam

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 28 Okt 2021 13:35 WIB
Presiden Joko Widodo meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Kemenkes menyatakan akan mengecek terlebih dahulu dan melakukan perhitungan.
Ilustrasi PCR (Grandyos Zafna/detikTravel)
Jakarta -

Pemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR. Untuk naik pesawat, kini berlaku 3x24 jam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.

Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikTravel, Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api,

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api,

ADVERTISEMENT

II. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api

Inmendagri mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.




(rdy/rdy)

Hide Ads