Persyaratan Penerbangan Domestik AirAsia Terbaru di Masa PPKM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Persyaratan Penerbangan Domestik AirAsia Terbaru di Masa PPKM

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 29 Okt 2021 15:03 WIB
Kru pramugari AirAsia dalam penerbangan kembali ke Denpasar hari Kamis ini (14/10).
Syarat penerbangan domestik terbaru AirAsia Foto: (dok AirAsia Indonesia)
Jakarta -

Maskapai penerbangan AirAsia menyesuaikan syarat penerbangan terkini sesuai dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021 beserta adendumnya, seluruh pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib menunjukkan persyaratan berikut ini mengutip situs AirAsia, Jumat (29/10/2021):

Rute penerbangan


Dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali: Sudah Vaksinasi minimal dosis pertama, melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam
Antar wilayah di luar Pulau Jawa dan bali: Sudah vaksinasi minimal dosis pertama, melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Calon penumpang diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI di sini dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan

2. Menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi

ADVERTISEMENT

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.




(ddn/sym)

Hide Ads