Bukan Pria atau Wanita, AS Rilis Paspor untuk Gender X

Putu Intan - detikTravel
Sabtu, 30 Okt 2021 14:17 WIB
Ilustrasi paspor. Foto: Istimewa
Washington -

Amerika Serikat (AS) merilis paspor untuk warganya yang tak mendefinisikan diri sebagai pria atau wanita. Paspor itu disebut untuk gender X.

Paspor gender X dikeluarkan pada Rabu (27/10/2021). Ini merupakan peristiwa yang bersejarah dan menandai keterbukaan negara itu pada status warganya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menjelaskan paspor ini akan diberikan kepada pemohon paspor setelah pemerintah menyelesaikan sistem yang diperlukan. Ini juga termasuk memperbarui formulir pembuatan paspor pada awal 2022.

"Saya ingin menegaskan kembali, penerbitan paspor ini adalah komitmen Departemen Luar Negeri untuk mempromosikan kebebasan, martabat, dan kesetaraan semua orang termasuk LGBTQ+," katanya.

Utusan diplomatik AS khusus untuk hak-hak LGBTQ, Jessica Stern berujar keputusan yang diaplikasikan pada dokumen pemerintah ini sejalan dengan fakta bahwa ada spektrum yang lebih luas dari karakteristik seks manusia yang tercermin dalam dua penunjukan sebelumnya (pria atau wanita).

"Ketika seseorang memperoleh dokumen identitas yang mencerminkan identitas aslinya, mereka hidup dengan martabat dan rasa hormat yang lebih besar," kata Stern.

Sementara itu Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, proses untuk memperbarui sistem cukup kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Blinken juga menjelaskan, setelah paspor gender X ini terbit, individu tidak perlu lagi menyerahkan sertifikasi medis.

Hal itu terutama apabila jenis kelamin yang mereka pilih tidak cocok dengan jenis kelamin pada dokumen kewarganegaraan atau identitas lainnya.

Lebih lanjut, Departemen Luar Neeri tidak mengidentifikasi individu yang menerima paspor. Paspor ini dipakai untuk individu yang non-biner, interseksi, atau gender non-conforming.

Sejauh ini sangat sedikit negara yang mengizinkan permohonan paspor untuk memilih jenis kelamin selain pria dan wanita. Beberapa yang menawarkan pilihan gender ketiga antara lain Kanada, Jerman, Australia, dan India.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"

(pin/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork