Ribetnya Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Penumpang Gagal Terbang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ribetnya Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali, Penumpang Gagal Terbang

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikTravel
Sabtu, 30 Okt 2021 16:16 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Ilustrasi penumpang pesawat. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Aturan Berubah-ubah Bikin Bingung

Hal yang dialami Nina pada 25 Oktober, tepat sehari pemberlakuan aturan bahwa naik pesawat wajib PCR untuk di Pulau Jawa-Bali dan Level 3-4 di luar Jawa-Bali. Melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Sedangkan tanggal 27 Oktober, pemerintah baru menurunkan dan menerapkan harga maksimal tes PCR di Jawa-Bali Rp 275 ribu, di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 Oktober pula, aturan Inmendagri soal masa berlaku tes PCR untuk pesawat menjadi 3x24 jam, terbit. Dan baru secara teknis berlaku tanggal 28 Oktober.

Aturan Inmendagri berubah lagi daΕ„ disiarkan pada 29 Oktober, bahwa penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

ADVERTISEMENT

Dalam kisaran 5 hari, sudah keluar kebijakan yang berbeda.

"Mudah-mudahan nggak berubah-ubah lagi Mbak, bikin bingung," harapnya.


(nwk/pin)

Hide Ads