Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan akan terus mengevaluasi pemberlakuan tes PCR sebagai syarat penerbangan.
"Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip detikTravel, Jumat (29/10/2021).
Safrizal menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, hasil tes PCR sebagai syarat terbang kini berlaku selama 3x24 jam (H-3). Secara spesifik, Kementerian Kesehatan juga menyesuaikan harga maksimal tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali yang hasilnya harus keluar dalam jangka waktu 1x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat," katanya.
Dari ketentuan tersebut, Safrizal mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Di samping itu kata Safrizal, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Safrizal berharap, kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya tes PCR dapat membantu daerah yang belum memiliki laboratorium PCR.
Di luar Jawa-Bali, penumpang pesawat harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Menurut Safrizal, kebijakan itu diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama.
Pertimbangan itu di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antar pulau di luar Jawa-Bali. Kemudian menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Pertimbangan lainnya untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi kemunculan varian baru COVID-19.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol