Belum PCR, Antigen Masih Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Bus Antarkota

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Belum PCR, Antigen Masih Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Bus Antarkota

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 28 Okt 2021 16:30 WIB
Bus Pariwisata Ditolak Masuk Gunungkidul
Ilustrasi (Pradito Rida Pertana/detikTravel)
Jakarta -

Tes antigen H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat calon penumpang perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi bus antarkota, kereta api jarak jauh, dan kapal laut.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku pada Rabu (27/10) hingga Senin (1/11/2021). Perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2 dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, maka hasil tes antigen masih sama yakni H-1 sebelum keberangkatan.

Berikut adalah syarat untuk calon penumpang perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh selain pesawat udara seperti dirangkum detikTravel, Kamis (28/10/2021):

ADVERTISEMENT

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh) wajib:

Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut dan kereta api.

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.




(rdy/rdy)

Hide Ads