Aturan Berubah-ubah Bikin Bingung
Hal yang dialami Nina pada 25 Oktober, tepat sehari pemberlakuan aturan bahwa naik pesawat wajib PCR untuk di Pulau Jawa-Bali dan Level 3-4 di luar Jawa-Bali. Melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Sedangkan tanggal 27 Oktober, pemerintah baru menurunkan dan menerapkan harga maksimal tes PCR di Jawa-Bali Rp 275 ribu, di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 Oktober pula, aturan Inmendagri soal masa berlaku tes PCR untuk pesawat menjadi 3x24 jam, terbit. Dan baru secara teknis berlaku tanggal 28 Oktober.
Aturan Inmendagri berubah lagi daΕ disiarkan pada 29 Oktober, bahwa penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
Dalam kisaran 5 hari, sudah keluar kebijakan yang berbeda.
"Mudah-mudahan nggak berubah-ubah lagi Mbak, bikin bingung," harapnya.
(nwk/pin)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol