Sebagai informasi, terkait dengan syarat perjalanan internasional menggunakan transportasi udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021. Merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 tahun 2021.
Adapun sejumlah aturan dalam SE tersebut diantaranya mengatur hal-hal sebagai berikut: Penumpang wajib melakukan 3x tes RT-PCR, yaitu pertama di negara asal keberangkatan. Kedua, di hari pertama di bandara kedatangan. Ketiga, di hari ke-4 masa karantina. Kemudian, wajib melakukan karantina yang dilakukan 5 x 24 jam setelah melakukan tes RT-PCR di hari pertama kedatangan, dan sejumlah aturan lainnya seperti kewajiban vaksin, mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC), menunjukkan visa singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/msl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol