PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat, Penumpang pun Senang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PCR Dihapus dari Syarat Naik Pesawat, Penumpang pun Senang

Jalu Rahman Dewantara - detikTravel
Selasa, 02 Nov 2021 16:40 WIB

Ditemui terpisah, PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan bahwa pihak bandara siap menerapkan aturan terbaru tentang penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan. Adapun untuk saat ini bandara masih menunggu instruksi dari Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.

"Namun sampai dengan hari ini bandara belum menerapkan instruksi tersebut, karena kami sedang menunggu SE dari Satgas COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan. Setelah keluar nanti akan kami sesuaikan di aplikasi. Jadi sementara kami masih menggunakan SE no 93 /2021 dari Kemenhub (aturan lama)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu mengatakan penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan menjadi angin segar bagi penyedia jasa penerbangan tak termasuk bandara YIA. Sebab, ada kemungkinan jumlah penumpang bisa bertambah seperti di waktu-waktu normal.

"Rata-rata jumlah penumpang sebelum PPKM itu di 6.000 per hari, itu di bulan Juni ya. Kemudian saat diterapkan PPKM sekitar Juli-Agustus turun sekitar 1.500 an penumpang per hari. Untuk minggu-minggu ini sebenarnya ada kenaikan, kami sekarang di 5.000 per hari, mudah-mudahan setelah ada perubahan peraturan persyaratan penerbangan dalam negeri ini diharapkan bisa kembali seperti bulan Juni lah, rata-rata 6.000 atau bahkan lebih," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali," Kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).


(wsw/wsw)

Hide Ads