Penting! Revisi Terkini Kemenhub Soal Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penting! Revisi Terkini Kemenhub Soal Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 04 Nov 2021 05:45 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Adapun terdapat pengecualian bagi traveler yang belum divaksin karena satu dan lain hal.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).



Simak Video "Video: Pesawat Cessna 172 Jatuh di Chartres Prancis, Semua Penumpang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]

(rdy/rdy)

Hide Ads