Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19 yang berlaku mulai dari 2-15 November.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (1/11) seperti dilihat detikTravel, Kamis (4/11/2021).
Sama dengan Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.
Selain soal vaksin, Kepgub itu juga mengatur sejumlah ketentuan pada aktivitas masyarakat. Berikut sejumlah aturan tersebut.
Sektor Non Esensial WFO 75 Persen
Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Lagi PCR! |
Transportasi Umum 100 Persen
Pada penerapan PPKM level 1, kegiatan pada modal transportasi (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya: mall dan pusat kebugaran
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol