DKI Jakarta PPKM Level 1, Mall Kapasitas 100 Persen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DKI Jakarta PPKM Level 1, Mall Kapasitas 100 Persen

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 04 Nov 2021 06:15 WIB
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.
Ilustrasi mall di Jakarta (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19 yang berlaku mulai dari 2-15 November.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (1/11) seperti dilihat detikTravel, Kamis (4/11/2021).

Sama dengan Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies Baswedan Dapat Gelar Pemuka Utama Budaya BetawiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," dikutip dari Kepgub.

ADVERTISEMENT

Selain soal vaksin, Kepgub itu juga mengatur sejumlah ketentuan pada aktivitas masyarakat. Berikut sejumlah aturan tersebut.

Sektor Non Esensial WFO 75 Persen

Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Transportasi Umum 100 Persen

Pada penerapan PPKM level 1, kegiatan pada modal transportasi (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya: mall dan pusat kebugaran

Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen

Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.Supermarket, pasar tradisional juga dibolehkan beroperasi 100 persen.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Pusat Kebugaran dan Gym 75 Persen

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun kapasitas diizinkan maksimal 75 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.


Hide Ads