Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen
Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.Supermarket, pasar tradisional juga dibolehkan beroperasi 100 persen.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Pusat Kebugaran dan Gym 75 Persen
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun kapasitas diizinkan maksimal 75 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!