Syarat Penerbangan Domestik-Internasional Terkini Garuda Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Penerbangan Domestik-Internasional Terkini Garuda Indonesia

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 04 Nov 2021 18:05 WIB
Infografis tawaran pensiun dini untuk karyawan Garuda Indonesia
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Kemenhub kembali merevisi aturan perjalanan via jalur udara. Untuk maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan terbarunya.

Dilihat detikTravel dari informasi di laman resminya, Kamis (4/11/2021), kini maskapai Garuda Indonesia juga mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk syarat penerbangan. Hal itu senada dengan isi SE terbaru Kemenhub seputar aturan perjalanan terkini.

Berikut adalah aturan penerbangan terbaru untuk maskapai Garuda Indonesia yang berlaku per 4 November 2021 atau hari Kamis ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari/ ke Pulau Jawa, Bali dan Intra Jawa dan Bali

Dosis vaksinasi pertama
- RT/PCR (3x24 jam)

ADVERTISEMENT

Dosis vaksinasi lengkap
- Antigen (1x24 jam) atau
- RT/PCR (3x24 jam)

Dari/ ke daerah selain Jawa dan Bali

Dosis pertama
- Antigen (1x24 jam) atau RT/PCR (3x24 jam)

Ke Pontianak

Dosis pertama
- RT/PCR (3x24 jam)

Kedatangan internasional

Dosis pertama
- Karantina 5x24 jam
- RT/PCR (3x24 jam)

Dosis lengkap
- Karantina 3x24 jam
- RT/PCR (3x24 jam)

Namun, ada sejumlah pengecualian bagi penumpang Garuda Indonesia yang mengalami kondisi medis seperti di bawah ini:

- Anak di bawah umur 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan memenuhi syarat hasil tes COVID-19 mengikuti syarat penerbangan yang berlaku.

- Pelaku perjalanan internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 1x24 jam atau test RT-PCR.

- Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional dengan masa karantina 5x24 jam akan dilakukan pengambilan sampel RT/PCR kedua pada hari ke-4 dan pelaku perjalanan internasional dengan masa karantina 3x24 jam akan dilakukan pengambilan sampel RT-PCR kedua pada hari ke-3.




(rdy/ddn)

Hide Ads