Kemenhub kembali merevisi aturan perjalanan via jalur udara. Untuk maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan terbarunya.
Dilihat detikTravel dari informasi di laman resminya, Kamis (4/11/2021), kini maskapai Garuda Indonesia juga mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk syarat penerbangan. Hal itu senada dengan isi SE terbaru Kemenhub seputar aturan perjalanan terkini.
Berikut adalah aturan penerbangan terbaru untuk maskapai Garuda Indonesia yang berlaku per 4 November 2021 atau hari Kamis ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari/ ke Pulau Jawa, Bali dan Intra Jawa dan Bali
Dosis vaksinasi pertama
- RT/PCR (3x24 jam)
Dosis vaksinasi lengkap
- Antigen (1x24 jam) atau
- RT/PCR (3x24 jam)
Dari/ ke daerah selain Jawa dan Bali
Dosis pertama
- Antigen (1x24 jam) atau RT/PCR (3x24 jam)
Ke Pontianak
Dosis pertama
- RT/PCR (3x24 jam)
Kedatangan internasional
Dosis pertama
- Karantina 5x24 jam
- RT/PCR (3x24 jam)
Dosis lengkap
- Karantina 3x24 jam
- RT/PCR (3x24 jam)
Namun, ada sejumlah pengecualian bagi penumpang Garuda Indonesia yang mengalami kondisi medis seperti di bawah ini:
- Anak di bawah umur 12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan memenuhi syarat hasil tes COVID-19 mengikuti syarat penerbangan yang berlaku.
- Pelaku perjalanan internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 1x24 jam atau test RT-PCR.
- Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional dengan masa karantina 5x24 jam akan dilakukan pengambilan sampel RT/PCR kedua pada hari ke-4 dan pelaku perjalanan internasional dengan masa karantina 3x24 jam akan dilakukan pengambilan sampel RT-PCR kedua pada hari ke-3.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan